5 Larangan Membunuh Lebah Dalam Islam

Dalam Islam terdapat beberapa jenis makanan yang diharamkan berdasarkan Al Qur’an yaitu bangkai, darah yang mengalir, babi, hewan yang disembelih dengan menyebut selain Nama Allah, dan hewan yang disembelih untuk selain Allah. Dalam surat Al-Maidah ayat 3 Allah SWT berfirman yang artinya,

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS. Al –Maidah : 3).

Rasulullah SAW bersabda,

“Sesuatu yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Adapun beberapa jenis makanan haram menurut Islam berdasarkan As-Sunnah adalah hewan yang memiliki taring untuk memangsa, burung yang bercakar (burung pemangsa), hewan yang diperintahkan syariat untuk dibunuh, hewan yang dilarang syariat untuk dibunuh, jallalah, keledai jinak (piaraan), dan adh-dhob (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik. Pada kesempatan kali ini, akan diulas secara singkat tentang salah satu hewan yang dilarang syariat untuk dibunuh yakni lebah.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a berkata,

“Rasulullah SAW melarang membunuh empat macam hewan yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (sejenis burung pipit).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari dalil di atas, dapat dikatakan bahwa Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh membunuh lebah. Para ulama berpendapat bahwa tidak bolehnya lebah dibunuh oleh manusia karena mempertimbangkan manfaat yang diperoleh manusia yakni madu. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl ayat 68-69 yang artinya,

“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia, dan tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya dan di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 68-69).

Menurut ayat di atas, madu yang dihasilkan oleh lebah dapat dijadikan sebagai obat khususnya obat sakit perut. Selain itu, manfaat madu dalam pandangan Islam lainnya di antaranya adalah mencegah penyakit berbahaya, meningkatkan stamina, mengontrol gula darah, dan lain-lain.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sekiranya ada obat yang baik untuk kalian atau ada sesuatu yang baik untuk kalian dijadikan obat, maka itu terdapat pada bekam atau minum madu atau sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.” (HR. Bukhari no. 5251).

Dari Abu Sa’id berkata,

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata, ‘Saudaraku sedang menderita sakit perut.’ Beliau bersabda, ‘Minumlah madu’. Kemudian laki-laki itu datang kedua kalinya, lalu beliau tetap bersabda, ‘Minumlah madu.’ Kemudian dia datang yang ketiga kalinya, beliau bersabda, ‘Minumlah madu.’ Kemudian dia datang lagi sambil berkata, ‘Aku telah melakukannya.’ Maka beliau bersabda, ‘Maha benar Allah, dan perut saudaramulah yang berdusta, berilah minum madu.’ Lalu ia pun meminum madu dan akhirnya sembuh.” (HR. Bukhari).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Islam melarang manusia membunuh lebah karena :

  1. Lebah menghasilkan yang bersih yakni madu yang bermanfaat bagi manusia.
  2. Lebah tidak pernah merusak.
  3. Lebah selalu hinggap di tempat yang bersih.
  4. Lebah tidak pernah melukai manusia kecuali kalau diganggu.
  5. Lebah adalah hewan pekerja keras dan selalu bekerja secara bersama-sama.

Demikianlah ulasan singkat tentang larangan membunuh lebah dalam Islam. Artikel lain yang dapat dibaca dan berkaitan dengan makanan dan minuman adalah daging biawak dalam Islam, makanan haram dalam Islam, makanan haram, akibat makan makanan haram, minuman haram, hewan halal menurut Islam, binatang haram dalam Islam, dan minuman halal dalam Islam.

Semoga bermanfaat.

Dalamislam.com

949 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.