1- DR.Yusuf Qordhowi dalam buku ‘Halal dan Haram’nya menjelaskan tentang bagaimana hukum mengambar makhluk hidup (manusia atau hewan) yang digambar pada kertas, pakaian, kain (korden), dinding, lantai dan uang. Beliau menyatakan: hukumnya tidak jelas, sebab tidak terdapat nash shahih dan sharih (jelas dan tegas) yang mengharamkannya, kecuali setelah memperhatikan gambar itu sendiri. Untuk tujuan apa? Dimana dia diletakkan? Bagaimana dia dibuat? Dan apa tujuan dari menggambarnya?
Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hukum menggambar makhluk hidup tersebut. Ada yang menyatakan semua bentuk gambar makhluk hidup hukumnya haram, walaupun gambar tersebut sudah dipotong anggota tubuhnya (tidak utuh lagi) dengan alasan hadits Nabi saw: Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar (HR. Bukhari).
Baca Juga : Bahaya Makan dan Minum dengan Tangan Kiri, Jangan Disepelekan
Pendapat lain juga mengharamkan gambar, namun mengecualikan gambar yang ada di atas kain dan yang seumpamanya berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar/lukisan. Ketika Zaid bin Khalid sakit (Zaid termasuk sahabat yang meriwayatkan hadist tadi), seorang sahabat bernama Busr bin Said menjenguknya dan mendapatkan korden di pintu rumahnya ada gambarnya. Ia lalu bertanya pada Ubaidillah al-Khaulani (saat Zaid meriwayatkan hadits itu, ia sedang bersama Zaid) ia menjawab: benar, Zaid meriwayatkan bahwa Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya, namun apakah engkau tidak mendengar ia berkata, “kecuali gambar/lukisan yang ada pada kain”.
Pendapat ulama lainnya ada juga yang mengharamkan semua bentuk gambar-gambar yang dijadikan hiasan kecuali yang dihinakan (yang diinjak, diduduki atau disandari), sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah saw bersabda: Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar. Aisyah ra pernah membuat korden yang ada gambarnya untuk menutupi pintu. Ketika Rasulullah saw datang, terlihat ketidak sukaan di wajah beliau, lalu beliau melepaskannya dan memotongnya seraya bersabda: Sesungguhnya Allah tidak menyuruh kita mengenakan pakaian pada batu dan tanah. Aisyah berkata: lalu kami potong dan kami buat dua bantal, kami isi dengan sabut, beliau saw tidak mencela tindakan saya tersebut.
Ulama yang lain berpandangan bahwa pengecualian dari pengharaman gambar tersebut apabila bentuknya tidak sempurna (cacat). Dalam hadis disebutkan, bahwa Jibril as tidak mau masuk rumah Rasulullah saw karena ada gambar di pintu rumahnya. Hari berikutnya pun tidak mau masuk, sehingga ia memerintahkan kepada Rasulullah saw untuk memotong kepala gambar (patung) tersebut. Maka dipotonglah ia sehingga menjadi seperti keadaan pohon (HR. Abu Daud, Nasai, Tirmizi dan Ibnu Hibban).
Dari berbagai pandangan tersebut DR.Yusuf Qordhowi lebih rinci menjelaskan tentang gambar dan orang yang menggambarnya :
1. Mengharamkan orang yang menggambar (menghasilkan karya seni) sesuatu yang disembah selain Allah seperti gambar al-Masih bagi orang Nasrani, sapi bagi orang Hindu, dan sebagainya. Dengan nash yang keras dari Rasulullah saw, dalam HR. Muslim: “Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis, yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah.”
2. Mengharamkan orang yang memasang gambar-gambar manusia/hewan untuk disakralkan.
3. Mengharamkan orang yang menggambar/melukis dengan niat menandingi ciptaan Allah. Dalam hadis Rasulullah saw dikatakan: “Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.”
4. Mengharamkan gambar orang yang disucikan (dalam konteks keagamaan) seperti gambar para Nabi, Malaikat dan orang-oang saleh seperti Maryam, Ali, Fatimah dan lain-lain.
5. Mengharamkan gambar orang yang diagungkan secara keduniaan seperti gambar raja, pemimpin, seniman/artis dan lain-lain, apalagi yang digambar tersebut adalah orang kafir, orang zalim atau orang fasik yang mengingkari adanya Allah.
6. Mengharamkan gambar yang bertentangan dengan adab Islam seperti gambar wanita telanjang (pornografi), dan lain-lain.
7. Menggambar makhluk hidup sebagai simbol kemewahan dan pemborosan (hukumnya makruh).
8. Dibolehkan menggambar yang tidak bernyawa, seperti gambar tumbuhan, pohon, laut, pemandangan alam, dan sebagainya. Ini sudah tidak diperselisihkan lagi tentang kebolehannya.
9. Membolehkan gambar yang letaknya lebih dekat untuk dihinakan seperti diinjak kaki, untuk sandaran dan sebagainya.
10. Sedangkan gambar makhluk hidup yang diperbolehkan sebagai rukhsoh (keringanan) selama tidak dimaksudkan untuk diagung-agungkan, dan tidak ada unsur larangan yang telah disebutkan di atas adalah gambar untuk pengajaran (alat peraga), pendidikan, penelitian dan permainan untuk anak. Begitu juga dengan gambar yang tidak sempurna bentuknya (bagian tubuh yang tidak sempurna gambarnya).
2- Dari jawaban diatas, nanda tidak harus memendam hobi yang telah nanda miliki, tinggal mengarahkannya sesuai dengan tuntunan Islam.
3- Begitu juga dengan hasilnya, halal apabila sesuai dengan rambu-rambunya dan akan berubah menjadi haram apabila melanggarnya.
Wallahu a’lam bishowab.
UMMI-ONLINE
Pretty! This has been an extremely wonderful post.
Many thanks forr supplying these details.
my web blog :: generic propecia united pharmacy