Bolehkan Berbagi ASI Dalam Islam ?

Bolehkan Berbagi ASI Dalam Islam ?

Produksi ASI setiap ibu memang berbeda-beda, ada yang melimpah dan ada pula yang sedikit. Untuk bunda yang mempunyai produksi ASI melimpah bisa tuh mendonorkan ASI untuk bayi yang membutuhkannya.

Akan tetapi beberapa dari para ibu sempat dilanda perasaan takut ketika hendak mendonorkan ASI nya untuk bayi lain. Ketakutan yang dirasakan oleh ibu menyusui ini bukan tanpa alasan, mereka takut apakah dalam Islam mendonorkan ASI untuk bayi lain itu diperbolehkan atau tidak.

Perlu diketahui bersama, mendonorkan ASI kepada bayi lain merupakan sebuah tindakan yang mulia. Ketika kita mempunyai produksi ASI yang melimpah pastinya sangat disayangkan jika ASI tersebut dibiarkan begitu saja.

Daripada dibiarkan begitu saja ada baiknya jika ASI tersebut diberikan kepada bayi lain khususnya untuk bayi yang lahir dengan berat badan kurang dari 1500 gram, kehilangan cairan akut, lahir prematur dan lain sebagainya.

Meski terlihat sepele dan sederhana ternyata mendonorkan ASI tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena hal tersebut berhubungan dengan yang namanya nasab dan mahram.

Bahkan ilmu mengenai mendonorkan ASI ini juga telah diterangkan dalam kitab suci Al-Qur’an yang memiliki arti sebagai berikut.

“Dan jika kamu ingin anakmu sidudukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilh bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. A-Baqarah : 233)

Dengan dalil tersebut, Islam memperbolehkan seorang ibu menyusui untuk mendonorkan ASInya. Sementara dari pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) belum memberikan fatwa yang spesifikasi mengenai hokum donor ASI bagi ibu menyusui.

Akan tetapi, menurut MUI mereka memperbolehkan hal tersebut lantaran donor ASI ini sudah dilakukan sejak jaman nabi Muhammad SAW. Halimah Meski demikian Islam juga memberikan beberapa persyaratan untuk para ibu yang hendak mendonorkan ASInya. Berikut adalah persyaratan bagi ibu menyusui yang mau membagikan ASInya :

  1. Menerima ibu sepersusuan yang merupakan seorang muslimah
  2. Sehat secara jasmani dan rohani
  3. Mempunyai akhlak yang baik
  4. Dan yang terakhir menjaga ibadahnya.

Tak hanya harus memenuhi persyaratan tersebut, seorang ibu menyusui baru bisa mendonorkan ASInya apabila dalam kondisi darurat, seorang ibu yang tidak bisa memberikan ASI hingga seorang bayi yang sangat membutuhkan ASI.

Sebuah hadis Nabi mengatakan jika anak yang disusui oleh ibu susu secara otomatis mereka sudah menjadi saudara sepersusuan. Hal tersebut dikarenakan mereka sudah menjadi mahram. Dan haram hukumnya bagi anak si pendonor dan si penerima untuk menikah dikemudian hari.

Untuk ibu menyusui yang ingin mendonorkan ASInya bisa dilakukan melalui Bank ASI atau donor langsung kepada si penerima. Disamping itu para ulama menghimbau agar berhati-hati dalam menerima  donor ASI dari pihak Bank ASI.

Takutnya identitas antara si penerima dan si pendonor tidak diketahui oleh keduanya. Sedangkan untuk metode donor langsung ini tak perlu dikhawatirkan sebab antara kedua belah pihak sudah mengetahui wajah dan identitas masing-masing.

 

Ada Pula Hukum Donor ASI Sebagai Berikut :

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/11231

 

Hukum Donor ASI

 

Donor ASI

Mau tanya ustdz, bagaimana hukum donor ASI dalam Islam. Sukron

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Islam membolehkan orang tua untuk menyusukan anaknya kepada wanita lain sesuai dengan kesepakatan mereka. Allah berfirman,

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)

Hanya saja, ini akan memberikan konsekuensi adanya hubungan kemahraman, sebagaimana layaknya anak kandung. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 2645)

Karena itu, megenai hukum donor ASI, bisa kita berikan rincian,

Pertama, donor ASI melalui bank ASI

Pendapat yang benar, donor ASI melalui bank ASI tidak diperbolehkan. Karena bisa dipastikan akan terjadi ketidak jelasan, siapa pendonor, siapa penerima. Bisa jadi si A telah minum ASI si X, namun keduanya tidak tahu. Padahal secara hukum mereka sudah menjadi mahram.  Sehingga si A tidak boleh menikah dengan semua saudara sepersusuan dengannya, termasuk semua anaknya si X.

Tentu saja, ini dampak negatif yang besar bagi masalah ketertiban nasab di masyarakat.

Selengkapnya bisa anda pelajari di: Seputar Asi dan Bank Asi

Kedua, donor ASI langsung ke penerima

Dibolehkan mendonorkan ASI langsung ke penerima, anak bayi yang membutuhkannya. Bahkan islam membolehkan untuk meminta bayaran kepada ayah si bayi, karena telah berjasa menyusui anaknya.

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)

Apalagi ketika ini digratiskan maka statusnya amal soleh bagi sang ibu yang mendonorkan ASInya. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.

Hanya saja, sang ibu harus meminta izin kepada keluarga si bayi dan minta izin ke suaminya.

Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum seorang ibu menyusui anak orang lain tanpa izin suaminya, bolehkah?

Jawab beliau,

الأولى للمؤمنة أن لا ترضع أحداً إلا بإذن أهل الولد وبإذن زوجها؛ لأن هذا قد يضر ولدها أيضاً, فالأولى بها والأحوط لها أن لا ترضع أحداً إلا بالإذن, إلا إذا كان زوجها في الغالب يرضى بهذا, أو كان فيها لبن كثير والحاجة ماسة إلى إرضاعه جيرانها…. فلا بأس إن شاء الله

Selayaknya seorang mukminah tidak menyusui bayi milik orang, kecuali dengan izin ortunya dan suaminya. Karena bisa jadi menyusui anak orang lain bisa membahayakan anaknya sendiri. Yang lebih hati-hati, jangan sampai menyusui anak orang lain, kecuali ada izin. Kecuali jika umumnya, suaminya ridha. Atau ASInya sisa banyak, dan ada kebutuhan mendesak untuk diberikan ke anak tetanggannya. insyaaAllah tidak masalah.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.